Apakah Shalat Jamaah Wajib Di Masjid?

Apakah Shalat Jamaah Wajib Di Masjid?

Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?

Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?

Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid
Yang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:

Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar

Dalil 1
Allah Ta’ala berfirman:

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).

Dalil 2
Allah Ta’ala berfirman:

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).

Syaikh Shalih Al Fauzan ketika menyebut dua ayat di atas beliau mengatakan, “Dalam dua ayat yang mulia ini terdapat penekanan untuk ibadah di masjid dan memakmurkannya. Dan Allah menjanjikan orang yang melakukannya dengan pahala besar. Maka terdapat celaan bagi orang yang tidak menghadiri masjid untuk shalat di sana” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 103).

Baca Juga: Mewaspadai Bahaya Khalwat

Dalil 3
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Telah kita sampaikan hadits ini dan alasan mengapa beliau tidak melakukannya.

Dalil 4
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).

Baca Juga: Faedah Seputar Basmalah

Dalil 5
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,

“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?“. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjamaah)” (HR. Muslim no. 653).

Dalil 6
Bahkan di zaman Nabi, orang yang tidak shalat jama’ah di masjid, sudah kentara sebagai orang munafik. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid). Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah ini, ia shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk shalat di shaf” (HR. Muslim no.654).

Udzur Tidak Shalat Berjamaah di Masjid
Maka jelaslah dari dalil-dalil di atas bahwa shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid, kecuali jika ada udzur. Ibnul Qayyim menjelaskan:

“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah. Maka meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa udzur seperti meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadits dan atsar” (Kitabus Shalah, 416).

Udzur yang membolehkan orang untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah diantaranya: sakit yang menyulitkan untuk hadir di masjid, hujan, cuaca sangat dingin, dan semua kondisi yang menimbulkan masyaqqah pada seseorang untuk hadir di masjid. dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.

Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:

“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:

“Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.” (https://www.binbaz.org.sa/noor/5631)

Dan kondisi sakit terkadang menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:

“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).

Jika Kesulitan Mendatangi Masjid
Demikian juga boleh bagi para pekerja, para pelajar dan semisalnya untuk mendirikan shalat di tempat mereka beraktifitas jika sulit untuk datang ke masjid. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Namun jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 104).

Adapun hadits:

“Aku diberi lima perkara oleh Allah, yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat [3] ghanimah dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku, [4] Aku diberi syafa’at, [5] dan Nabi-Nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia” (HR. Bukhari no.335).

Disebutkan dalam hadits ini bahwa setiap bagian dari bumi dapat digunakan untuk shalat. Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Namun yang tepat, maksud hadits ini adalah bagi orang yang tidak wajib shalat berjama’ah di masjid atau ada udzur yang membolehkan ia tidak shalat berjama’ah di masjid. Seperti orang yang sedang safar, orang yang sakit atau jauh dari masjid. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57). Dengan demikian semua dalil saling sejalan dan cocok.

Maka kesimpulannya, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Semoga Allah memberi taufik.